AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |
Back to Blog
![]() ![]() Indonesia has been well known as a multicultural country inSoutheast Asiaregion in term of its ethnic, religion, racial and social stratification. Artikel ini mencoba untuk memberi pemahaman yang lebih holistik mengenai kedudukan dan kapasitas hukum dalam kebijakan pembangunan hukum nasional dalam negara dan bangsa yang bercorak kemajemukan budaya. Dalam kaitan dengan kebijakan pembangunan hukum nasional semestinya hukum adat menjadi referensi yang patut diperhitungkan untuk memperkaya substansi hukum nasional, karena fakta kemajemukan hukum dalam masyarakat adalah keniscayaan yang tidak dapat dipungkiri dalam dalam kehidupan hukum di Indonesia. ![]() Hukum adat adalah salah satu dari produk budaya bangsa Indonesia, khususnya kebudayaan idiil, yang membentuk identitas hukum asli masyarakat Indonesia. Motto Bhinneka Tunggal Ika merupakan refleksi empirik dari keragaman kehidupan sosial dan budaya yang membentuk identitas bangsa Indonesia. Indonesia telah dikenal sebagai negara yang memiliki keragaman budaya, tercermin dari kekayaan budaya yang meliputi kebhinnekaan suku bangsa, agama, bahasa, dan juga keragaman stratifikasi kehidupan sosial masyarakatnya. Keragaman budaya, kedudukan dan kapasitas hukum adat, kebijakan pembangunan hukum nasional, unity in diversity, Nation State of Indonesia, adat law, national law development Abstract ![]() Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Jalan MT. ![]()
0 Comments
Read More
Leave a Reply. |